Hukum Bermazhab dan Imam Yang Boleh difatwakan

 Hukum Bermazhab
Pada masa sekarang wajib bagi umatvislam mengikuti salah satu dari empat mazhab yang tersohor dan aliran mazhabny telah dikodifikasikan, adapaun empat mazhab tersebut adalah :
1. Mazhab Hanafi
     Yaitu mazhab imam Abu Hanifa al - Nu'man bin Tsabit yang dilahirkan di kufah pada Tahun 80 H. Dan Beliau Wafat pada tahun 150H.

2. Mazhab Maliki
    Yaitu mazhab Imam malik bin Anas bin Malik lahir di Madinah pada tahun 90H.dan wafat pada tahun 179H.

3. Mazhab Syafii
    Yaitu Imam Abu Abdillah bin Idris bin Syafii lahir di Gazza pada tahun 150H. dan wafat pada tahun 204H.

4. Mazhab Hambali
    Yaitu mazhab Imam Ahmad bin Hambal lahir di Marwaz pada tahun 164H. dan Beliau Wafat pada Tahun 241H.

Didalam kitab Al-Mizan al sya'roni Fatawi Kubra dan Nihayatussul diterangakan


      " Jika tuanku yang mulia Ali al Khawash r.h ditanya oleh seseorang tentang mengikuti mazhab tertentu sekarang ini, apakah wajib atau tidak ? Beliau berkata " Anda harus mengikuti suatu mazhab selama anda belum sampai mengetahui inti agama, karena kwatir terjatuh dengan kesesatan " Dan ia harus melaksanakan apa yang dilaksanakan apa yang dilaksanakan oleh orang lain sekarang ini.




 Sesungguhnya bertaklid ( mengikuti suatumazhab ) itu tertentu kepada imam yang empat ( Maliki, Syafi'i, Hanafi, Hanbali), karena mazhab Mereka telah tersebar luas sehingga nampak jelas pembatasan hukum yang bersifat mutlak dan pengecualian hukum yang bersifat umum, berbeda dengan mazhab-mazhab yang lain.



 Nabi SAW bersabda : " Ikutilah Mayoritas ( Umat Islam ) ". Dan Ketika Mazhab-Mazhab yang benar telah tiada, dengan wafatnya para imamnya, kecuali empat mazhab yang mengikutnya tersebarluas, maka mengikutinya empat mazhab tersebut berarti mengikuti mayoritas, dan keluar dari empat mazhab tersebut berarti keluar dari mayoritas.



Pendapat ( Tokoh ) Imam yang Boleh difatwakan
Pendapat siapakah yang dapat/boleh dipergunakan untuk berfatwa diantara pendapat-pendapat yang berbeda dari ulama Syafi’iyah?
Yang boleh /dapat dipergunakan berfatwa ialah 
1.  Pendapat yang terdapat kata sepakat antara imam Nawawi dan Imam Rafi’i
2.  Pendapat yang dipilih oleh Imam Nawawi saja
3. Pendapat yang dipilih Imam Rafi’I saja
4. Pendapat yang disokong oleh ulama terbanya
5. Pendapat Ulama yang terpandai
6.  Pendapat Ulama yang paling Wira’i

Keterangan , dari permulaan kitab I’anatut – Thalibin:







2 komentar untuk "Hukum Bermazhab dan Imam Yang Boleh difatwakan"

vithree 7 November 2019 pukul 18.12 Hapus Komentar
tnks
Majalah Konsasi 2 Juni 2021 pukul 04.57 Hapus Komentar
sangat membantu