Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah Mempawah

Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah 

 


 

     Bimbingan tekhnis Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah, Pada Madarash yang diselenggarakan oleh masyarakat Jenjang RA, MI,MTs dan MA Sekabupaten Mempawah pada tanggal 18 November 2019 sampai Tanggal 21 November 2019. 

H.KAMALUDIN, M.Pd sebagai Ka.Kementrian Agama Kabupaten Mempawah dan MADRAIS, S.Pd, S.Ag Sebagai Kasi Penmad Kabupaten Mempawah. Adapun Tujuan diadakan Kegiatan ini untuk Mendapatkan NUKS.Kepala Sekolah yang belum memiliki NUKS Terancam tidak bisa menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) maupun menandatangani Ijazah.


            NUKS mulai diterapkan ditahun 2019 sesuai peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) No.6 Tahun 2018 tentang penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. 

Hampir seluruh Kepala Madrasah di naungan Kementerian Agama Kabupaten Mempawah belum mempunyai NUKS. Kepala Madrasah yang belum mempunyai NUKS wajib mengikuti Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah. Untuk tahun 2020 tidak boleh ada kepala sekolah yang tidak memiliki NUKS ( Nomor Unik Kepala Sekolah ). Adapun dampak bagi kepala Madrasah yang tidak memiliki NUKS tunjungan sertifikasinya tidak bisa dibayarkan dan Guru-guru disekolah juga tidak  bisa dibayarkan sertifikasinya jika kepala Sekolahnya tidak memiliki NUKS.

               Bimtek Kepala Madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Mempawah Tahun 2019 baru pertama kali diadakan dimulai tanggal 18 November 2019 sampai 21 November 2019. 


WIDYAISWARA/NARASUMBER

1. Dr. Asip, M.Ed

2. Ka. Kemenag Kab. Mempawah

3. Drs. Suhri Nasution , M.Ag

4. Dr. Juanda Kasim, M.Ed










Posting Komentar untuk "Diklat Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah Mempawah"