Pembunuhan dalam Hukum Pidana Islam (HPI) adalah suatu aktivitas
yang dilakukan oleh seseorang dan atau beberapa orang yang mengkibatkan
seseorang atau beberapa orang meninggal dunia.
1.
Pembunuhan Sengaja (Qatl
al-‘Amd)
Pembunuhan sengaja (amd) adalah adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan
tujuan untuk membuuh orang lain dengan menggunakan alat yang dipandang layak
untuk membunuh atau pembunuhan yang dilakukan secara sengaja dengan
niat benar-benar ingin membunuh (menghilangkan nyawa) dan menggunakan alat yang
memungkinkan terjadinya pembunuhan. Misalnya, menembak, memukul dengan
alat-alat berat, dan tidak memberi makan seseorang sehingga meninggal dunia. Pembunuhan
yang dilakukan dengan sengaja termasuk dosa besar dan di akhirat diancam dengan
siksa neraka, Sebagaimna di jelaskan dalam Al-quran dan Hadist Rasulullah SAW
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ
الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ
بِالْعَبْدِ وَالْأُنثَىٰ بِالْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ
شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن
رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ
فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ [٢:١٧٨]
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang
dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita
dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya,
hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah
(yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang
baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan
suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa
yang sangat pedih”. (al-Baqarah: 178).
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ
يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ [٢:١٧٩]
Artinya: “dan dalam qishaash itu
ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, Hai orang-orang yang berakal, supaya
kamu bertakwa”. (al-Baqarah: 179).
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَن يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا
خَطَأً ۚ وَمَن
قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ
إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَن يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ عَدُوٍّ
لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ وَإِن كَانَ مِن قَوْمٍ
بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُم مِّيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ
وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ
شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا
حَكِيمًا [٤:٩٢]
Artinya: “Dan tidak
layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena
tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena
tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar
diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka
(keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang
ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh)
membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta
memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya,
maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk
penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana”. (an-Nisa:92).
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ
جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ
عَذَابًا عَظِيمًا [٤:٩٣]
Artunya: “Dan
barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah
Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya
serta menyediakan azab yang besar baginya”. (an-Nisa:93).
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ
بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ
بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ
كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ [٥:٤٥]
Artinya: “Dan Kami telah
tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas)
dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga,
gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishaashnya. Barangsiapa yang
melepaskan (hak qishaash)nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa
baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. (al-Maidah:45).
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي
إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي
الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا
أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا
بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ
لَمُسْرِفُونَ [٥:٣٢]
Artinya: “Oleh karena itu Kami
tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh
seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan
karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh
manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,
maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan
sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan
yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh
melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”. (al-Maidah:32).
عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم
لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ
مِنْ دَمِهَا لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ra. Katanya: Rasulullah saw
bersabda setiap pembunuhan secra zalim, maka putra nabi Adam yang pertama itu
akan mendapat bahagian darahnya, (mendapat dosa) karena dialah orang yang
pertama mlakukan pembuuhan”. (HR. Bukhari dan Muslim).
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيه وسَلَّم : لاَ تَقُومُ
السَّاعَةُ حَتَّى يَكْثُرَ الْهَرْجُ قَالُوا : يَا رَسُولَ اللهِ ، وَمَا
الْهَرْجُ ؟ قَالَ : الْقَتْلُ ، الْقَتْلُ
“Diriwayatkan
dari Abu Hurairah ra. Katanya: sesungguhnya Rasulullah bersabda: hari kiamat
itu akan berlaku setelah banyaknya peristiwa Harj. Mereka bertanya: wahai
Rasulullah apakah Harj itu? Baginda bersabda: Pembunuhan, Pembunuhan. (HR. Bukhari
dan Mslim).
عن
أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال يتقارب الزمان وينقض العلم ويلقى الشح
وتظهر الفتن ويكثر الهرج قالوا يا رسول الله وما هو قال القتل القتل
“Diriwayatkan
dari Abu Hurairah ra. Katanya: Rasulullah SAW bersabda: akan muncul suatu
ketika dimana ilmu Islam dihapuskan, muncul berbagai fitnah, berleluasanya
sifat kedekut dan banyak berlaku jinayah. Sahabat bertanya: apakah junayah yang
dimaksudkan? Rasulullah bersabda: yaitu pembunuhan jinayah”.
Adapun hukuman didunia bagi
orang yang melakukan pembunuhan dengan sengaja yaitu ia dikenakan hukuman qisas
(ketentuan tentang kejahatan yang dibalas dengan perlakuan serupa). Maka ketika
ia membunuh maka harus dibunuh pula, kecuali jika keluarga memaafkan hukuman
penggantinya adalah diat (denda) berat berupa seratus ekor unta yang
dibagi menjadi 30 unta betina berusia 3-4 tahun, 30 unta betina berusia 4-5
tahun, dan 40 unta betina yang sedang hamil, atau bisa diuangkan sebesar harga
dari 100 unta tersebut. Kemudian, apabila keluarga korban memaafkan saksi diat maka
hukuman penggantinya adalah Ta’zir (memberi pelajaran). Kemudian hukuman
tambahan bagi jaminan ini adalah terhalangnya hak atas warisan dan wasiat.
2.
Pembunuhan Semisengaja (Qatl Syibh al-‘Amd)
Pembunuhan semisengaja adalah
pembunuhan yang dilakukan secara sengaja terhadap korban, tetapi tidak disertai
niat untuk membunuh. Misalnya, melempar korban dengan benda ringan (tongkat
atau kerikil) yang menurut kebiasaan tidak mungkin menyebabkan kematian, tetapi
ternyata korban meninggal dunia. Adapun hukuman bagi pembunuhan semisengaja
adalah tidak wajib di qisas, hanya di wajibkan membayar diat berat atas
keluarga pembunuh. Dalam kasus demikian, haram bagi keluarga untuk menghukum
qisas, mengingat ketidaksengajaan seseorang membunuh.
Atau perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan mendidik. Sebagai contoh: seorang guru memukulkan penggaris kepada kaki seorang muridnya, tiba-tiba muridnya yang dipukul itu meninggal dunia, maka perbuatan guru tersebut dinyatakan sebagai pembunuhan semi sengaja (syibh al-amdi).
Atau perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan mendidik. Sebagai contoh: seorang guru memukulkan penggaris kepada kaki seorang muridnya, tiba-tiba muridnya yang dipukul itu meninggal dunia, maka perbuatan guru tersebut dinyatakan sebagai pembunuhan semi sengaja (syibh al-amdi).
3.
Pembunuhan Karena Kesalahan (Qatl- al’Khata’)
Pembunuhan karena kesalahan adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang
dengan tidak ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan orang lain meninggal
dunia. Sebagai contoh dapat dikemiukakan bahwa seseorang melakukan penebangan
pohon yang kemudian pohon yang ditebang itu tiba-tiba tumbang dan menimpa orang
yang lewat lalu meninggal dunia.
Atau pembunuhan yang disebabkan salah dalam perbuatan, salah dalam maksud, dan kelalaian. Salah dalam perbuatan, seperti mau menembak binatang ternyata mengenai orang. Salah dalam maksud, seperti orang yang mengendarai kendaraan menabrak orang hingga meninggal dunia. Kelalaian (tidak kenal sasaran) seperti membunuh kawan sendiri dalam suasana perang karena tidak diketahui mana musuh mana lawan. Adapun hukuman bagi pembunuhan karena kesalahan yaitu membayar diat ringan berupa 100 ekor unta yang dibagi masing-masing 20 ekor unta betina berumu 1-2 tahun, 2-3 tahun, 3-4 tahun, 4-5 tahun, dan 20 ekor unta jantan yang dibebankan pada keluarga si pembunuh dan membayar kafarat. Kafarat dapat berupa memerdekakan budak yang islam, jika tidak mampu dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Adapun menurut imam Syafi’i kafarat pembunuhan boleh diganti dengan memberi makan 60 orang dengan satu mud makanan (beras) per orang, bilamana orang yang terkena kafarat tidak mampu melakukannya karena sudah tua dan sakit.
Atau pembunuhan yang disebabkan salah dalam perbuatan, salah dalam maksud, dan kelalaian. Salah dalam perbuatan, seperti mau menembak binatang ternyata mengenai orang. Salah dalam maksud, seperti orang yang mengendarai kendaraan menabrak orang hingga meninggal dunia. Kelalaian (tidak kenal sasaran) seperti membunuh kawan sendiri dalam suasana perang karena tidak diketahui mana musuh mana lawan. Adapun hukuman bagi pembunuhan karena kesalahan yaitu membayar diat ringan berupa 100 ekor unta yang dibagi masing-masing 20 ekor unta betina berumu 1-2 tahun, 2-3 tahun, 3-4 tahun, 4-5 tahun, dan 20 ekor unta jantan yang dibebankan pada keluarga si pembunuh dan membayar kafarat. Kafarat dapat berupa memerdekakan budak yang islam, jika tidak mampu dia wajib berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Adapun menurut imam Syafi’i kafarat pembunuhan boleh diganti dengan memberi makan 60 orang dengan satu mud makanan (beras) per orang, bilamana orang yang terkena kafarat tidak mampu melakukannya karena sudah tua dan sakit.
Posting Komentar untuk "Macam -Macam Pembunuhan Dalam Islam Dan Hukum Pidana Islam"