Memagari Kuburan dan Menghias dengan Tembok dalam Tanah Milik Sendiri

Pertanyaan :

      Bagaimana Hukumnya Pembangunan kuburan dan memagarinya dengan tembok pada tanah kuburan milik sendiri?

Jawaban :
      Membangun Kuburan dan memagarinya dengan tembok ditanah kuburan milik sendiri dengan tidak ada suatu kepentingan, hukumnya makruh.

      Keterangan , dalam kitab I'anatut - Thalibin:






       Makruh Hukumnya membangun suatu bangunan di atas kuburan, karena adanya hadis sahih yang melarangnya, jika tanpa ada keperluan seperti kekhawtiran akan digali dan dibongkar oleh binatang buas, atau diterjang banjir. kemakruhan tersebut jika kuburan itu berada ditanah miliknya sendiri. sedangkan membangun kuburan tanpa satu keperluan sebagaimana yang telah dijelaskan , atau memberi kubah di atas kuburan yang terletak ditanah yang landai, atau ditanah wakaf, maka hukumnya haram dan harus dihancurkan, karena bangunan tersebut berarti mengabadikan jenazah setelah kehancuranny. Menurut Imam Al- Bujairimi :" Sebagian Ulama Mengecualikan keberadaan bangunan kuburan pada kuburan para Nabi, para syuhada, Orang - orang saleh dan lainnya."


Adapun Menghias Kuburan Selain Makamnya Rasulullah dengan Sutera ( Harir) Hukumnya Haram dan menghias kuburan dengan selain sutera hukumnya makruh.

Keterangan dalam Kitab Tarsihul Mustafidin : 






" Makruh Hukumnya Walau Sekali memperindah ( Suatu Tempat ) Kecuali Ka'bah, Seperti Kuburan Orang Saleh dengan selain sutera , dan haram jika dengan sutera , sedangkan Ka'bah , maka boleh menutupinya dengan sutera, demikian halnya dengan Makamnya Nabi Muhammad SAW."


Sumber : AHKAMUL FUQOHA
               Muktamar NU Tahun 1926-2004M)



Posting Komentar untuk "Memagari Kuburan dan Menghias dengan Tembok dalam Tanah Milik Sendiri"