Bayar Pajak Bebas Denda 2023

 

majalalahkonsasi.com

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan 2023. Pada program tersebut terdapat pembebasan denda pajak, balik nama, serta diskon pajak.

Sebagai tindak lanjut dari Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan.

Maka untuk menghindari kendaraan anda menjadi bodong Pemrov Kalbar melaksanakan program pembebasan sebagai berikut :

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

2. Bebas Denda BBNKB II

3. Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

4. Diskon 25 % pokok pajak kendaraan bernotor bagi wajib pajak yang menunggak pajak 4 tahun

5. Diskon 40 %pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak pajak 5 tahun atau lebih.

Program ini berlangsung dari 1 Februari sd 31 Juli 2023.



 

Ayo Buruan Bayar Pajak Kendaraan anda.

Posting Komentar untuk "Bayar Pajak Bebas Denda 2023"