Pemerintah
Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan
2023. Pada program tersebut terdapat pembebasan denda pajak, balik nama, serta
diskon pajak.
Sebagai
tindak lanjut dari Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009,
bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan
dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan
akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan
registrasi dan identifikasi perpanjangan.
Maka
untuk menghindari kendaraan anda menjadi bodong Pemrov Kalbar melaksanakan
program pembebasan sebagai berikut :
1.
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
2.
Bebas Denda BBNKB II
3.
Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
4.
Diskon 25 % pokok pajak kendaraan bernotor bagi wajib pajak yang menunggak
pajak 4 tahun
5.
Diskon 40 %pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak pajak
5 tahun atau lebih.
Program
ini berlangsung dari 1 Februari sd 31 Juli 2023.
Ayo
Buruan Bayar Pajak Kendaraan anda.
Posting Komentar untuk "Bayar Pajak Bebas Denda 2023"