Menshalatkan Janazah Waria, Ulama di cibir

diceritakan oleh Imam Al-Ghazali dalam Kitab, Ihya Ulumiddin, suatu ketika seorang ulama yang menunaikan tanggung jawab fardhu kifayahnya atas jenazah manusia. Ulama tersebut bersama sejumlah jama'ah mensholatkan seorang waria yang meninggal dunia. Sampai pada tanggung jawab yang hidup atas yang meninggal tidak ada masalah. Namun masalahnya yang meninggal adalah seorang waria.

tanggapan masyarakat terbelah artinya ada yang meragukan untuk menshalatkan Janazah tersebut. Shalat jenazah ini menuai perselisihan di tengah masyarakat. Peristiwa ini menjadi perbincangan di tempat masyarakat berkumpul. Sebagian masyarakat mendukung atas sholat jenazah waria tersebut,  karena sholat jenazah memang kewajiban orang yang hidup atas orang yang sudah meninggal. Tetapi  sebagian masyarakat lainnya mencaci ulama tersebut karena mensholatkan seorang waria.

majalahkonsasi.com

Seraya berkata . “Dia (waria) itu kan fasik durjana,” kata sebagian masyarakat yang mencibir. Ulama itu tidak merespons. Tetapi sebagian masyarakat yang tidak setuju atas shalat jenazah waria tersebut terus mengulangi keberatannya,  dan terus memperbincangkan masalah shalat jenazah waria tersebut.

Ulama tersebut kemudian angkat bicara. Ia merasa perlu untuk membahas perkara secara jelas di tengah masyarakat. Ia merasa perlu memberikan penjelasan untuk mengedukasi masyarakat.

Beliau berkata :  “Kalian bisa berdamai dengan orang-orang yang curang dalam timbangan yang memiliki dua versi untuk mengambil dan menerima. Tetapi ini, (ulama itu menunjuk pada jenazah waria), kefasikannya menyangkut dirinya dan Allah.

Sedangkan orang orang yang curang dalam timbangan , berbuat zalim terhadap manusia. Penerimaan maaf atas kezaliman ini, agak jauh dari kenyataan. Sedangkan kejujuran dalam urusan timbangan ini masalah berat,” kata ulama tersebut. Ulama tersebut menjawab demikian dikarenakan adanya penyakit sosial yang melanda masyarakat di zamannya, yaitu kecurangan dalam timbangan.

Ulama tersebut mengingatkan masyarakat agar dapat berpikir secara jernih, bahwa sholat jenazah yang dilakukannyadilakukan atas waria tersebut, merupakan kewajibannya sebagai orang yang hidup, terlepas dari dosa individu yang dilakukan jenazah waria tersebut, yang menjadi hak Allah. Hak allah dibangun di atas dasar maaf-Nya. Adapun masyarakat yang mencibir dan menggunjing ulama tersebut, menganggap kecurangan dalam timbangan, yang sedang mewabah di zaman itu, sebagai sesuatu yang lazim. Sementara kecurangan dalam timbangan merupakan tindakan kezaliman terhadap manusia , yang sulit dimaafkan, karena melibatkan ridho orang lain. Masyarakat mencibir shalat jenazah waria. Sementara mereka diam saja atas kezaliman yang terjadi di samping mereka.

 

Maka kita sebagai manusia jangan lah berbuat dzalim pada sesama manusia, karena jika kita Dzalim pada sesama manusia, maka kita harus meminta maaf kepada manusia tersebut dan kepada Allah.

Posting Komentar untuk "Menshalatkan Janazah Waria, Ulama di cibir"