Kabar Gembira! Guru Madrasah Bukan PNS Akan Terima Tunjangan Insentif 2023



Kabar Gembira! 216.461 Guru Madrasah Bukan PNS Akan Terima Tunjangan Insentif 2023 - Kementerian Agama RI menyiapkan dana Rp324 miliar untuk 216.461 orang guru di seluruh Indonesia. Dana tersebut akan disalurkan sebagai Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menjelaskan pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

 

Menurut Zain, selain beban kerja yang diemban guru di kesehariannya, kesejahteraan guru juga harus menjadi perhatian serius. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengintruksikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota agar menginformasikan hal tersebut pada guru-guru bukan PNS di wilayahnya.

 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah, Ajang Pradita menambahkan dengan mulai diumumkannya Penyaluran Tunjangan Insentif ini pengajuan dapat dilakukan hingga tanggal 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Sementara untuk detail persyaratan penerima dapat ditinjau dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023 Nomor 183 Tahun 2023 yang dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

Posting Komentar untuk "Kabar Gembira! Guru Madrasah Bukan PNS Akan Terima Tunjangan Insentif 2023"