Kabar
Gembira! 216.461 Guru Madrasah Bukan PNS Akan Terima Tunjangan Insentif 2023 -
Kementerian Agama RI menyiapkan dana Rp324 miliar untuk 216.461 orang guru di
seluruh Indonesia. Dana tersebut akan disalurkan sebagai Tunjangan Insentif
bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023.
Direktur
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam, Muhammad Zain menjelaskan pembayaran tunjangan fungsional guru bukan
pegawai negeri sipil tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun
2018.
Menurut
Zain, selain beban kerja yang diemban guru di kesehariannya, kesejahteraan guru
juga harus menjadi perhatian serius. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengintruksikan kepada
seluruh Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota agar
menginformasikan hal tersebut pada guru-guru bukan PNS di wilayahnya.
Kepala
Sub Bagian Tata Usaha Direktorat GTK Madrasah, Ajang Pradita menambahkan dengan
mulai diumumkannya Penyaluran Tunjangan Insentif ini pengajuan dapat dilakukan
hingga tanggal 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Sementara
untuk detail persyaratan penerima dapat ditinjau dalam Juknis Pemberian
Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun
2023 Nomor 183 Tahun 2023 yang dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.
Posting Komentar untuk "Kabar Gembira! Guru Madrasah Bukan PNS Akan Terima Tunjangan Insentif 2023"