Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan THR PNS akan cair pada H-10 Lebaran Idul Fitri 1444 H atau mulai 4 April 2023. THR bakal diberikan kepada ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, PNS dan PPPK di daerah, serta pensiunan dan penerima pensiun. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan untuk THR tahun 2023 diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok. Tunjangan tersebut berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum. Selain itu, ditambah juga dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Menteri Sri Mulyani menyebutkan, ada perbedaan pemberian THR tahun ini. Yakni, pemerintah akan memberikan THR bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. “Adapun besarannya akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” jelasnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memaparkan pemberian THR dilakukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Terutama menuju normalisasi aktivitas masyarakat pascapandemi pemerintah berupaya untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.
Menteri Sri Mulyani memastikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menginstruksikan seluruh Pemda untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dalam minggu ini. Ia juga memastikan pembayaran THR dilakukan mulai H-10.
Posting Komentar untuk "THR ASN dan Pensiunan ASN 2023 Cair Mulai 4 April"