Memberi Harta Gono Gini - Hasil Usaha Suami Istri

 

Pertanyaan :

    Bolehkah memberi harta gono gini atau hasil usaha kedua belah pihak suami istri baik masing masing mempunyai andil kavital ataupun tidak mempunyai, tetapi tidak dapat dibedabedakan hasil masing - masing artinya tercampur menjadi satu.

Jawaban :

    Muktamar NU Pada tanggal 21 Oktober 1926 memutuskan bahwa memberi harta gono gini itu boleh menurut yang diterangkan dalam hamisy kitab Syarkawi.



    Jika suami istri pernah bersama dalam suka duka, maka jika masing-masing punya harta atau salah satunya tidak punya harta dan keduanya melakukan usaha bersama,  jika memang bisa dibedakan maka masing - masing memperoleh bagian sesuai dengan usahanya, dan jika tidak bisa dibedakan maka keduanya berdamai. jika terjadi penambahan pada harta milik salah satu dari keduanya, walaupun pertambahan itu sedikit, maka masing-masing memperoleh bagiannya, karena adanya persekutuan. sedangkan yang lain memperoleh upah.


Posting Komentar untuk "Memberi Harta Gono Gini - Hasil Usaha Suami Istri"